Program SARPRAS
SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
SMPN 1 KARAWANG BARAT
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan Manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pendidikan juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta tanah air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakwanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri sendiri serta sikap perilaku yang kreatif dan inovatif.
Dengan demikian pendidikan akan mampu mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang mampu dan dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Sebagai usaha mewujudkan tujuan pendidikan diatas berbagai upaya telah dilakukan antara lain :
- Pemantapan pelaksanaan Kurikulum 2013
- Peningkatan jumlah, jenis dan kualitas guru dalam rangka usaha peningkatan dan mutu pelayanan pendidikan.
- Peningkatan jumlah, jenis dan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam rangka usaha pelayanan yang lebih merata.
- Peningkatan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan dimaksud salah satu usaha yang ditempuh yaitu peningkatan pelayanan aspek sarana dan prasrana pendidikan disekolah yang teratur, terarah dan terencana sehingga dapat secara optimal menunjang proses belajara dan mengajar yang akan meningkatkan hasil atau prestasi belajar siswa seperti yang diharapkan tujuan pendidikan yang hendak dicapai.
Pelayanan sarana dan prasarana sekolah harus mampu mengacu pada ketentuan dan peraturan yang telah menjadi kebijakan sekolah atau unit/ instansi yang relevan di lingkungan dinas pendidikan.
Pengertian Sarana Prasarana Pendidikan dibatasi pada sarana dan prasarana yang ada dilingkungan sekolah terutama yang dapat dipergunakan untuk kelancaran jalannnya kegiatan belajar mengajar serta dapat membantu guru dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Kegiatan belajar mengajar tidak akan berjalan baik tanpa ditunjang sarana dan prasarana yang memadai, sehingga keberadaannya mutlak diperlukan dan dapat mempengaruhi baik buruknya mutu pendidikan.
Agar sekolah dapat menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam hal ini maka diperlukan suatu pengaturan progran kerja sarana prasarana sekolah yang meliputi :
- Perencanan ( perencanaan kebutuhan dan biaya )
- Pengadaan
- Penyimpanan dan pendayagunaan
- Pemeliharaan
Dalam peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 dijelaskan mengenai standar Sarana dan Prasarana sbb :
Setiap Satuan Pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pemimpin, ruang pendidik (guru) ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat olah raga, tempat beribadah dan tempat lainnya yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
.png)
0 $type={blogger}: